8  PROGRAM KERJA PRIORITAS  KEJAKSAAN RI TAHUN 2025

Adapun 8 (delapan) Program Kerja Prioritas Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025, yang telah ditetapkan oleh Jaksa Agung, yaitu :

1. SEGERA JABARKAN DAN LAKSANAKAN ARAH PEMBANGUNAN HUKUM DALAM RANGKA TRANSFORMASI SISTEM PENUNTUTAN BERUPA SINGLE PROSECUTION SYSTEM DAN ADVOCAAT GENERAAL.

2.PERKUAT UPAYA PENINDAKAN KORUPSI YANG BERFOKUS PADA HAJAT HIDUP ORANG BANYAK UNTUK MENCEGAH TERJADINYA KEBOCORAN ANGGARAN DAN OPTIMALISASI PEMULIHAN DAN PENYELAMATAN KERUGIAN NEGARA.

3. BANGUN POLA KOORDINASI YANG SINERGIS ANTAR BIDANG DALAM RANGKA MEMASTIKAN PENEGAKAN HUKUM DIIKUTI OLEH UPAYA PERBAIKAN TATA KELOLA UNTUK MENCEGAH TERULANGNYA KEMBALI TINDAK PIDANA:

4. TINGKATKAN PERAN AKTIF PENGACARA NEGARA DALAM MENGAWAL PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN UNTUK MEWUJUDKAN GOOD AND CLEAN GOVERNANCE.

5. AKSELERASI KESIAPAN KELEMBAGAAN UNTUK MEWUJUDKAN DAN MELAKSANAKAN PERAN SENTRAL KEJAKSAAN DI BIDANG PEMILIHAN DAN PENGELOLAAN ASET NASIONAL.

6. KAWAL AGENDA TRANSFORMASI PENUNTUTAN DENGAN MEWUJUDKAN PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN, BERKEPASTIAN, DAN BERKEMANFAATAN BERLANDASKAN HATI NURANI.

7. TINGKATKAN KONTRIBUSI INTELIJEN KEJAKSAAN DALAM MENYAJIKAN ANALISIS INTELIJEN YANG PARIPURNA SEBAGAI ACUAN DALAM PENGAMBILAN KEBIJAKAN NEGARA DI BIDANG PENEGAKAN HUKUM.

8. JAGA KEPERCAYAAN PUBLIK TERHADAP KEJAKSAAN DENGAN TERUS MENINGKATKAN PROFESIONALISME. KOMPETENSI DAN INTEGRITAS APARATUR KEJAKSAAN DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN HUKUM DAN PELAYANAN PUBLIK YANG TERBAIK KEPADA MASYARAKAT.