BIDANG PEMBINAAN

sub bagian pembinaansubbagian pembinaan mempunyai tugas melakukan pembinaan atas manajemen dan pembangunan prasarana dan pengelolaan ketatausahaan kepegawaian kesejahteraan pegawai, keuangan, perlengkapan organisasi dan tatalaksana, pengelolaan teknis atas milik negara yang menjadi tanggung jawab serta pemberian dukungan pelayanan teknis dan adminstrasi bagi seluruh satuan kerja di lingkungan kejaksaan negeri yang bersangkutan dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas.dalam melaksanakan tugas, subbagian pembinaan menyelenggarakan fungsi :melakukan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi serta membina kerjasama seluruh satuan kerja di lingkungan kejaksaan negeri di bidang administrasi;melakukan pembinaan organisasi dan tatalaksana urusan ketatausahaan dan mengelola keuangan, kepegawaian, perlengkapan dan milik negara yang menjadi tanggung jawabnya;melakukan pembinaan dan peningkatan kemampuan, keterampilan dan integritas kepribadian aparat kejaksaan didaerah hukumnya.subbagian pembinaa ...

Selengkapnya

BIDANG TINDAK PIDANA KHUSUS

bidang tindak pidana khususseksi tindak pidana khusus mempunyai tugas, yaitu:melakukan pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyelidikan, penyidikan, pelacakan aset dan pengelolaan barang bukti, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pemidanaan bersyarat, putusan pidana pengawasan, keputusan lepas bersyarat, dan eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana khusus di wilayah hukum kejaksaan negeri.dalam melaksanakan tugasnya, seksi tindak pidana khusus menyelenggarakan fungsi:penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja;pelaksanaan penegakan hukum di bidang tindak pidana khusus di kejaksaan negeri;koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang tindak pidana khusus di kejaksaan negeri;pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga baik di dalam negeri maupu ...

Selengkapnya

BIDANG TINDAK PIDANA UMUM

bidang tindak pidana umumseksi tindak pidana umum mempunyai tugas melaksanakan pengendalian dan atau melaksanakan penuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap keputusan lepas bersyarat dan tindakan lainnya dalam perkara tindak pidana umum.dalam melaksanakan tugasnya, seksi tindak pidana umum menyelenggarakan fungsi:penyiapan perumusan kebijaksanaan teknis di bidang tindak pidana umum berupa pemberian bimbingan, pembinaan dan pengamanan teknis ;penyiapan rencana, pelaksanaan dan penyiapan bahan pengendalian kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan dalam perkara tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum, tindak pidana terhadap orang dan harta benda serta tindak pidana umum lain yang diatur di luar kitab undang-undang pidana;penyiapkan bahan pengendalian dan atau pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat da ...

Selengkapnya

BIDANG INTELIJEN

bidang intelijendalam melaksanakan tugas, wewenang dan fungsi kejaksaan dalam bidang intelijen di daerah hukumnya seksi intelijen menyelenggarakan fungsi:penyiapan bahan perumusan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaannya;perencanaan, pengkajian, pelaksanaan,pengadministrasian, pengendalian, penilaian dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis, kegiatan intelijen, operasi intelijen, administrasi intelijen, pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan proyek yang bersifat strategis baik nasional maupun daerah di daerah hukumnya serta penerangan hukum guna menghasilkan data dan informasi sebagai bahan masukan bagi pimpinan untukperumusan kebijakan dan pengambilan keputusan;pengendalian dan penilaian terhadap pelaksanaan kebijakan teknis, kegiatan intelijen, operasi intelijen, administrasi intelijen, pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan proyek yang bersifat strategis baik nasional maupun daerah, serta penerangan hukum yang dilaksanakan oleh cabang ...

Selengkapnya

Total Data : 6