Bidang Organisasi
BIDANG INTELIJEN
Bidang Intelijen
Dalam melaksanakan tugas, wewenang dan fungsi Kejaksaan dalam bidang intelijen di daerah hukumnya Seksi Intelijen menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan bahan perumusan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaannya;
- Perencanaan, pengkajian, pelaksanaan,pengadministrasian, pengendalian, penilaian dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis, kegiatan intelijen, operasi intelijen, administrasi intelijen, pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan proyek yang bersifat strategis baik nasional maupun daerah di daerah hukumnya serta penerangan hukum guna menghasilkan data dan informasi sebagai bahan masukan bagi pimpinan untukperumusan kebijakan dan pengambilan keputusan;
- Pengendalian dan penilaian terhadap pelaksanaan kebijakan teknis, kegiatan intelijen, operasi intelijen, administrasi intelijen, pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan proyek yang bersifat strategis baik nasional maupun daerah, serta penerangan hukum yang dilaksanakan oleh Cabang Kejaksaan Negeri di daerah hukumnya;
- Perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan di bidang ideologi, politik dan pertahanan keamanan, sosial, budaya dan kemasyarakatan, ekonomi dan keuangan serta pengamanan pembangunan strategis berdasarkan data dan informasi yang berasal dari satuan kerja di Lingkungan Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri di daerah hukumnya;
- Perencanaan, pelaksanaan, pengadministrasian,pengendalian dan pelaporan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di daerah hukumnya berdasarkan prinsip koordinasi;
- Perencanaan, pengelolaan, dan pemeliharaan peralatan intelijen;
- Penyusunan, penyajian dan pendistribusian serta pengarsipan laporan berkala dan laporan insidentil;
- Penyusunan, penyajian dan pendistribusian perkiraan keadaan intelijen di bidang ideologi, politik dan pertahanan keamanan, sosial, budaya dan kemasyarakatan, ekonomi dan keuangan, serta pengamanan pembangunan strategis;
- Pengadministrasian, pendistribusian dan pengarsipan produk intelijen baik yang berasal dari satuan kerja di Lingkungan Kejaksaan Negeri maupun Cabang Kejaksaan Negeri di daerah hukumnya;
- Penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan sertapendistribusian hasil pelaksanaan rencana kerja dan program kerja, kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen baik yang dilaksanakan oleh satuan kerja di Lingkungan Kejaksaan Negeri maupun Cabang Kejaksaan Negeri di daerah hukumnya;
- Pengelolaan bank data intelijen dan pengendalian penyelenggaraan administrasi intelijen baik yang dilaksanakan oleh satuan kerja di Lingkungan Kejaksaan Negeri maupun Cabang Kejaksaan Negeri;
- Penyiapan bahan analisa kebutuhan pengembangan sumber daya manusia intelijen dan teknologi intelijen;
- Perencanaan dan pelaksanaan koordinasi dan/atau kerjasama dengan pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Daerah, instansi, dan organisasi lainnya;
- Pemberian bimbingan dan pembinaan teknis intelijen danadministrasi intelijen kepada Cabang Kejaksaan Negeri didaerah hukumnya;
- Pemeliharaan peralatan intelijen; dan
- Penyiapan bahan evaluasi dan penilaian terhadap kinerja fungsional sandiman.