Foru Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah RKPD) Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2027

Foru Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah RKPD) Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2027

Kamis, 12 Februari 2026, bertempat di Aula Sei Mentaya BAPPERIDA Kabupaten Kotawaringin Timur Jalan Jendral sudirman km 5,5 Sampit -- Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur diwakili oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara menghadiri Rapat Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kotawaringin Timur. Dalam rapat tersebut kejaksaan menyampaikan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) kejaksaan menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyusunan anggaran agar tidak terjadi penyimpangan di kemudian hari, oleh karenanya apabila pemerintah daerah memerlukan kontribusi dalam hal konsultasi hukum dalam penyusunan RKPD maka melalui bidang Datun atau Intelijen kejaksaan dapat memberikan Pendampingan Hukum (Legal Assistance) dalan penyusunan program prioritas, terutama yang berkaitan dengan proyek strategis daerah dan pengadaan barang/jasa. Dengan tujuan untuk Mitigasi Risiko Hukum, Kejaksaan perlu memberikan rambu-rambu hukum kepada para pelaksana yaitu opd2 terkait agar kebijakan atau perencanaan yang disusun tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini sesuai dengan yang diharapkan masyarakat penerima manfaat program dari pemerintah daerah.

Fokus pada Efektivitas dan Efisiensi: Mengingatkan untuk menjaga rasio belanja daerah agar tepat sasaran, terutama dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan pengendalian inflasi.

kehadiran jaksa dalam rapat RKPD bertujuan memastikan proses perencanaan pembangunan berjalan sesuai koridor hukum (supremasi hukum) dan meminimalisir risiko penyimpangan.
 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan