KEGIATAN BIDANG PIDANA KHUSUS DALAM EKSEKUSI ATAU PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN TIPIKOR

KEGIATAN BIDANG PIDANA KHUSUS DALAM EKSEKUSI ATAU PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN TIPIKOR

Kamis, 05 Maret 2026 bertempat Rutan Kelas II A Palangkaraya -- penuntut umum melaksanakan eksekusi pidana badan terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018 s/d 2023 Desa Parit Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah terhadap :
Terpidana S dengan eksekusi pidana badan selama 2 tahun denda Rp50.000.000 subsidiair 2bulan dan uang pengganti sebesar Rp347.742.799,77
selanjutnya Terpidana I dengan eksekusi pidana badan selama 2 tahun denda Rp50.000.000 subsidiair 2bulan dan uang pengganti sebesar Rp267.977.503,00
Kemudian Terpidana H dengan eksekusi pidana badan selama 2 tahun denda Rp50.000.000 subsidiair 2bulan dan uang pengganti sebesar Rp259.877.503,00.

#kejaksaanri #penkumkejatikalteng #kejatikalteng #kejarikotim

Bagikan tautan ini

Mendengarkan