PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN TIMUR

PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN TIMUR

Rabu, 22 April 2026 bertempat di Gedung Serbaguna Sampit — Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kotawaringin Timur melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum, kegiatan tersebut telah dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur  Nur Akhirman, S.H., M.Hum, Bupati Kotawaringin Timur, Inspektur Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kepala Desa Se-Kotawaringin Timur.

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Bupati Kotawaringin Timur, serta pemateri yaitu sebagai berikut:
1. Kepala Seksi Intelijen dengan tema Peran Desa dalam Pengelolaan dan Pembinaan Desa;
2. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara dengan tema Peran dan Fungsi Bidang Perdata dan TUN Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Dalam Pendampingan dan Pengelolaan Dana Desa;
3. Kepala Seksi Pidana Khusus dengan tema Kekayaan Negara Untuk Kemakmuran Rakyat dan sub tema Mengenal Bentuk Serta Dampak Korupsi.

Bahwa kegiatan Penerangan Hukum oleh Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur kepada seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Kotawaringin Timur, yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah desa terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa, pengelolaan keuangan desa, serta upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan pembangunan di tingkat desa.

Bahwa pelaksanaan Penerangan Hukum diharapkan dapat memperkuat budaya hukum, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

#kejaksaanri #penkumkejatikalteng #kejatikalteng #kejarikotim

Bagikan tautan ini

Mendengarkan