Tim Satgas SIRI Amankan DPO Tersangka Korupsi Asal Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi

Tim Satgas SIRI Amankan DPO Tersangka Korupsi Asal Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG

Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

 

SIARAN PERS

Nomor: PR – 190/011/K.3/Kph.3/06/2026

 

 

Tim Satgas SIRI Amankan

DPO Tersangka Korupsi

Asal Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi

 

 

Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi. DPO tersebut diamankan pada Rabu 10 Juni 2026 di Desa Pulau Panjang Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:

Nama/Inisial : KS

Tempat lahir : Sungai Betung

Usia/Tanggal lahir : 53 Tahun/17 Mei 1973

Jenis kelamin : Laki-laki

Kewarganegaraan : Indonesia

Agama : Islam

Pekerjaan : Guru

Alamat : Desa Pulau Panjang Cerenti RT 006/RW 003, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau

 

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor: PRINT-05/N.4.23/Fd.1/08/2017 tanggal 3 Agustus 2017 menyatakan bahwa Tersangka KS diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan pada pelaksanaan Dana Bantuan Sertifikat Tanah Pola KKPA dari PTPN V kepada Koperasi Petani Siampo Pelangi Desa Pesikaian Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2010 dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar.

Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga prosesnya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Tersangka KS diserahterimakan kepada Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kuantan Singigi untuk ditindaklanjuti.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.

 

 

 

Jakarta, 10 Juni 2026

Plh. KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

 

 

MOCHAMAD JEFFRY, S.H., M.Hum.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi

Tri Sutrisno S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan 

Hp. 081347660115

Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

 

 

 

 

 

 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan