Total Sudah 3 Tersangka Kejati Sulsel Kembali Tahan Satu Pelaku Korupsi Kredit Fiktif Bank BUMN di Bulukumba

Total Sudah 3 Tersangka Kejati Sulsel Kembali Tahan Satu Pelaku Korupsi Kredit Fiktif Bank BUMN di Bulukumba

 

KEJATI SULSEL, Makassar– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan kembali menetapkan dan menahan satu tersangka baru, perempuan berinisial KK dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pemberian kredit atau pinjaman di salah satu Bank BUMN di Kabupaten Bulukumba periode Tahun 2021 hingga 2023.

Tersangka KK ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: 120/P.4./Fd.2/10/2025 tertanggal 24 Oktober 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengkonfirmasi penetapan dan penahanan tersebut.

"Pada hari Sabtu, 25 Oktober 2025, telah dilakukan penahanan terhadap Tersangka KK selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal 25 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 13 November 2025, yang dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Makassar," ujar Soetarmi, Minggu (26/10).

*Modus Operandi dan Peran Tersangka*

Soetarmi menjelaskan bahwa Tersangka KK diduga terlibat bersama-sama dengan Tersangka R (yang sudah ditahan pada 24 Oktober 2025) dan Tersangka HA (pemrakarsa bank, telah ditahan pada 2 September 2025).

"Modus operandi yang dilakukan adalah dengan sengaja menggunakan identitas (nama dan usaha nasabah). Hasil pencairan kreditnya kemudian digunakan sebagian atau seluruhnya oleh KK, R, dan HA," terang Soetarmi.

Lebih lanjut, Soetarmi menambahkan bahwa para tersangka juga tidak melakukan penyetoran atas pelunasan dan/atau angsuran pembayaran nasabah ke Bank BUMN Bulukumba, sehingga pembayaran tersebut tidak masuk ke dalam sistem bank. Uang tersebut digunakan dan dinikmati oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi.

"Perbuatan para Tersangka telah menyalahgunakan pembayaran uang angsuran kredit, pelunasan kredit, dan hasil pencairan kredit nasabah di Bank BUMN Kabupaten Bulukumba Tahun 2021 sampai 2023," sebutnya.

Akibat perbuatan para Tersangka, Bank BUMN di Kabupaten Bulukumba mengalami kerugian sebesar Rp3.866.881.643,- (Tiga Milyar Delapan Ratus Enam Puluh Enam Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Enam Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah).

*Ancaman Hukuman dan Pengembangan Kasus*

Tersangka KK disangkakan melanggar ketentuan pidana:
 * PRIMAIR: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
 * SUBSIDAIR: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Soetarmi menegaskan bahwa tim penyidik akan terus mendalami dan mengembangkan kemungkinan adanya tersangka lain. Ia juga menghimbau kepada para saksi untuk kooperatif hadir menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya merintangi, menghilangkan, atau merusak alat bukti.

"Tim Penyidik akan segera melakukan tindakan penyidikan berupa penyitaan, penggeledahan, pemblokiran dan penelusuran (follow the money dan follow the asset) guna percepatan pemberkasan dan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," tutup Soetarmi.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan