PEMUSNAHAN BARANG BUKTI PERKARA TINDAK PIDANA UMUM

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI PERKARA TINDAK PIDANA UMUM

Rabu, 19 Agustus 2026 bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Sekitar pukul 10.00 WIB — Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Muhammad Karyadie, S.H., M.H. melaksanakan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang telah memiliki kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Tahun 2026.

#kejaksaanri #penkumkejatikalteng #kejatikalteng #kejarikotim

Bagikan tautan ini

Mendengarkan