Tahap II Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Secara Bersama-sama Pada  Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar

Tahap II Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Secara Bersama-sama Pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar

Pada Hari Rabu, 21 Mei 2025, Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik Polres Kepulauan Selayar terhadap berkas perkara nomor: BP/17/IV/Res.1.6/2025/Sat Reskrim yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh penuntut umum, Nurul Anisa, S.H.

Tersangka diduga melanggar Pasal 170 Ayat (1) Subs Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, dengan diterimanya tahap 2 ini, maka proses hukum terhadap tersangka memasuki tahapan penuntutan yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Selayar untuk menjalani persidangan.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial