PEMUSNAHAN BARANG BUKTI KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN TIMUR
Pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025, Sekira jam 09.00 Wib, bertempat di Gedung PAPBB (Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, telah dilaksanakan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang telah memiliki kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur